Pada era globalisasi, sengketa merek semakin berkembang, termasuk terhadap merek terdaftar yang tidak digunakan (non use) oleh pemiliknya. Merek yang telah terdaftar dapat dihapus dari Daftar Umum Merek melalui prakarsa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), atas permohonan pemilik merek, atau berdasarkan gugatan penghapusan yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pihak ketiga dalam gugatan penghapusan merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek juga merumuskan analisis gugatan Penghapusan Merek Oleh Pihak Ketiga pada Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/Pn Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, serta pendapat para ahli hukum yang relevan dengan penelitian ini. Kedudukan hukum pihak ketiga dalam gugatan penghapusan merek hanya dimiliki oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap merek terdaftar yang tidak digunakan dalam perdagangan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023, gugatan hanya dapat diajukan apabila merek tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Namun, kriteria pihak ketiga yang berkepentingan masih belum diatur secara tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan analisis Putusan Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan penghapusan merek mensyaratkan terpenuhinya secara kumulatif unsur legal standing dan non use. Meskipun Majelis Hakim mengakui kedudukan hukum Penggugat sebagai pihak ketiga, pertimbangannya belum memadai, sedangkan unsur non use dinyatakan tidak terbukti karena Tergugat berhasil membuktikan bahwa mereknya masih digunakan dalam perdagangan.
Copyrights © 2026