Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Yuridis Gugatan Penghapusan Merek Oleh Pihak Ketiga Atas Dasar Tidak Digunakan Dalam Perdagangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt. Pst.)

Anindita Prameswari (Magister Kenotariatan Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia)
Rika Ratna Permata (Magister Kenotariatan Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia)
Tasya Safiranita (Magister Kenotariatan Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2026

Abstract

Pada era globalisasi, sengketa merek semakin berkembang, termasuk terhadap merek terdaftar yang tidak digunakan (non use) oleh pemiliknya. Merek yang telah terdaftar dapat dihapus dari Daftar Umum Merek melalui prakarsa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), atas permohonan pemilik merek, atau berdasarkan gugatan penghapusan yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pihak ketiga dalam gugatan penghapusan merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek juga merumuskan analisis gugatan Penghapusan Merek Oleh Pihak Ketiga pada Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/Pn Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, serta pendapat para ahli hukum yang relevan dengan penelitian ini. Kedudukan hukum pihak ketiga dalam gugatan penghapusan merek hanya dimiliki oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap merek terdaftar yang tidak digunakan dalam perdagangan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023, gugatan hanya dapat diajukan apabila merek tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Namun, kriteria pihak ketiga yang berkepentingan masih belum diatur secara tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan analisis Putusan Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan penghapusan merek mensyaratkan terpenuhinya secara kumulatif unsur legal standing dan non use. Meskipun Majelis Hakim mengakui kedudukan hukum Penggugat sebagai pihak ketiga, pertimbangannya belum memadai, sedangkan unsur non use dinyatakan tidak terbukti karena Tergugat berhasil membuktikan bahwa mereknya masih digunakan dalam perdagangan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...