Pendaftaran tanah sangat penting artinya bagi pemilik hak atas tanah guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi orang asing diatur dalam UUPA berupa hak Pakai dengan jangka waktu tertentu dan hak sewa untuk bangunan. Hak Pakai atas tanah diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UUPA dan oleh UUPA serta PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hak Pakai dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertipikat, sehingga pemilik hak Pakai mendapatkan kepastian dan Perlindungan Hukum dan pula mendapatkan keadilan. Sedangkan hak sewa untuk bangunan atas tanah tidak dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah, karena tidak ada pengaturan yang mengaturnya, baik dalam UUPA maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu pemegang hak sewa untuk bangunan atas tanah tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dan oleh karenanya tidak mendapatkan keadilan.
Copyrights © 2026