Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal bagi Orang Asing

Anak Agung Gede Raka Hartawan (Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia)
I Made Suwitra (Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia)
I Nyoman Alit Puspadma (Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2026

Abstract

Pendaftaran tanah sangat penting artinya bagi pemilik hak atas tanah guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi orang asing diatur dalam UUPA berupa hak Pakai dengan jangka waktu tertentu dan hak sewa untuk bangunan. Hak Pakai atas tanah diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UUPA dan oleh UUPA serta PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hak Pakai dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertipikat, sehingga pemilik hak Pakai mendapatkan kepastian dan Perlindungan Hukum dan pula mendapatkan keadilan. Sedangkan hak sewa untuk bangunan atas tanah tidak dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah, karena tidak ada pengaturan yang mengaturnya, baik dalam UUPA maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu pemegang hak sewa untuk bangunan atas tanah tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dan oleh karenanya tidak mendapatkan keadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...