NOTARIUS
Vol 19, No 3 (2026): Notarius

Perwalian dan Pengampuan sebagai Instrumen Perlindungan Hak Individu

Indira Retno Aryatie (Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya Jawa Timur)
Trisadini Prasastinah Usanti (Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya Jawa Timur)
Athifatul Wafirah (Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'
an Nurul Islam Sumenep Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

ABSTRACTGuardianship and conservatorship are legal instruments designed to protect individuals who are unable to independently exercise their civil rights and interests. This study analyzes legal problems in their implementation based on statutory provisions and a rights-protection perspective. This normative legal research employs statutory, case, and conceptual approaches, using primary and secondary legal materials analyzed qualitatively through descriptive-analytical methods. The findings indicate that guardianship remains vulnerable to abuse of authority and inadequate supervision. Meanwhile, Constitutional Court Decision Number 93/PUU-XX/2022 changed the interpretation of the word “must” to “may” in Article 433 of the Indonesian Civil Code, meaning conservatorship should not be applied automatically. Both instruments must be implemented proportionally while respecting the interests, dignity, rights, and autonomy of protected individuals.Keywords: Guardianship; Conservatorship; Legal Protection.ABSTRAKPerwalian dan pengampuan merupakan instrumen hukum untuk melindungi individu yang belum atau tidak mampu menjalankan hak dan kepentingan keperdataannya secara mandiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pelaksanaan perwalian dan pengampuan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta perspektif perlindungan hak. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perwalian masih menghadapi potensi penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 mengubah pemaknaan “harus” menjadi “dapat” dalam Pasal 433 KUHPerdata. Perwalian dan pengampuan perlu dilaksanakan secara proporsional dengan menghormati kepentingan, martabat, hak, dan otonomi pihak yang dilindungi.Kata Kunci: Perwalian; Pengampuan; Perlindungan Hukum

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...