This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Trisadini Prasastinah Usanti
Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perwalian dan Pengampuan sebagai Instrumen Perlindungan Hak Individu Indira Retno Aryatie; Trisadini Prasastinah Usanti; Athifatul Wafirah
Notarius Vol 19, No 3 (2026): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v19i3.87453

Abstract

ABSTRACTGuardianship and conservatorship are legal instruments designed to protect individuals who are unable to independently exercise their civil rights and interests. This study analyzes legal problems in their implementation based on statutory provisions and a rights-protection perspective. This normative legal research employs statutory, case, and conceptual approaches, using primary and secondary legal materials analyzed qualitatively through descriptive-analytical methods. The findings indicate that guardianship remains vulnerable to abuse of authority and inadequate supervision. Meanwhile, Constitutional Court Decision Number 93/PUU-XX/2022 changed the interpretation of the word “must” to “may” in Article 433 of the Indonesian Civil Code, meaning conservatorship should not be applied automatically. Both instruments must be implemented proportionally while respecting the interests, dignity, rights, and autonomy of protected individuals.Keywords: Guardianship; Conservatorship; Legal Protection.ABSTRAKPerwalian dan pengampuan merupakan instrumen hukum untuk melindungi individu yang belum atau tidak mampu menjalankan hak dan kepentingan keperdataannya secara mandiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pelaksanaan perwalian dan pengampuan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta perspektif perlindungan hak. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perwalian masih menghadapi potensi penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 mengubah pemaknaan “harus” menjadi “dapat” dalam Pasal 433 KUHPerdata. Perwalian dan pengampuan perlu dilaksanakan secara proporsional dengan menghormati kepentingan, martabat, hak, dan otonomi pihak yang dilindungi.Kata Kunci: Perwalian; Pengampuan; Perlindungan Hukum