Pendidikan kesadaran konstitusional sangat penting untuk mengembangkan mahasiswa yang memahami hak dan kewajiban mereka, mematuhi norma hukum, dan berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi. Studi ini meneliti pengaruh pendidikan kesadaran konstitusional terhadap pemahaman hukum, perilaku kepatuhan hukum, dan kewarganegaraan demokratis. Studi ini menggunakan desain penjelasan kuantitatif yang melibatkan 150 mahasiswa yang dipilih melalui pengambilan sampel bertujuan. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner terstruktur yang diukur pada skala Likert lima poin dan dianalisis menggunakan Pemodelan Persamaan Struktural Kuadrat Terkecil Parsial (Partial Least Squares Structural Equation Modeling). Hasil model pengukuran mengkonfirmasi bahwa semua konstruk penelitian memenuhi persyaratan reliabilitas indikator, validitas konvergen, validitas diskriminan, dan konsistensi internal. Model struktural menunjukkan bahwa pendidikan kesadaran konstitusional berpengaruh positif terhadap pemahaman hukum, perilaku kepatuhan hukum, dan kewarganegaraan demokratis. Pemahaman hukum memperkuat perilaku kepatuhan hukum, sementara perilaku kepatuhan hukum berkontribusi positif terhadap kewarganegaraan demokratis. Analisis efek tidak langsung lebih lanjut menunjukkan bahwa pemahaman hukum dan perilaku kepatuhan hukum mentransmisikan pengaruh pendidikan konstitusional terhadap kewarganegaraan demokratis. Temuan ini menekankan bahwa universitas harus menerapkan pendidikan konstitusional yang kontekstual, partisipatif, dan berorientasi pada perilaku untuk mengembangkan mahasiswa yang berpengetahuan hukum, taat hukum, kritis, dan aktif terlibat dalam masyarakat demokratis.
Copyrights © 2025