Penelitian ini membahas tentang pemikiran Ahmad Surkati terkait dengan prinsip Al-Musaawaah yang menimbulkan konflik antara Ahmad Surkati dan kaum Alawi di Jamiatul Khair. Prinsip ini pula yang melatarbelakangi berdirinya Al-Irsyad sebagai simbol Islam moderat di awal abad ke 20. Penelitian ini bertujuan menjawab bagaimana pendapat Ahmad Surkati tentang prinsip Al-Musaawaah (persamaan derajat) dalam hal titel kebangsawanan (Sayid) dan perkawinan antara etnis, klan (marga), dan suku atau istilah lain disebut dengan endogami yang berada di lingkungan Alawi, sehingga menimbulkan reaksi keras kaum Alawi terhadap pandangan prinsip Al-Musawwaah yang dikemukakan oleh Ahmad Surkati saat memimpin gerakan pembaharuan Islam, serta dampak yang ditimbulkan dari pemikiran prinsip Al-Musawwaah terhadap eksistensi golongan Alawi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan agama, politik, sosiologi dan teori aktor sejarah yang dikembangkan oleh Taufik Abdullah. Adapun hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa, Ahmad Surkati dan kaum Alawi sama-sama bergerak di bidang pendidikan dan berada di satu organisasi Islam (Jamiatul Khair), tetapi mereka memiliki perbedaan pendapat dan pemikiran yang menimbulkan gesekan dan berakhir pada konflik dengan eskalasi yang cukup tinggi, utamanya dalam persoalan kedudukan sayyid dan non sayyid, yang konflik ini dimulai pada pertemuan Solo dengan istilah “Peristiwa Fatwa Solo”, dan melahirkan prinsip Al-Musaawaah yang menjadi pertentangan antara kaum Alawi dengan Ahmad Surkati dan mencapai klimaksnya dengan keluarnya Ahmad Surkati dari Jamiatul Khair.
Copyrights © 2026