Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa masih menghadapi kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2018 di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dalam perspektif siyasah tanfidziyyah. Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan lima informan yang dipilih secara purposif, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara induktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD berperan dalam penyerapan aspirasi, perencanaan, pengawasan pembangunan, dan evaluasi pertanggungjawaban pemerintah desa. Pelaksanaannya terkendala keterbatasan kapasitas anggota, akses dokumen anggaran, dukungan operasional, serta kehadiran anggota. Hak inisiatif rancangan peraturan desa juga belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam perspektif siyasah tanfidziyyah, praktik tersebut mencerminkan penerapan parsial prinsip musyawarah, amanah, dan pertanggungjawaban, sedangkan pemerataan manfaat pembangunan belum dapat dipastikan. Penelitian menyimpulkan bahwa pengawasan BPD telah berjalan secara formal, tetapi memerlukan penguatan kapasitas, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut rekomendasi agar lebih substantif dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2026