Ketersediaan obat yang memadai merupakan penentu utama mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas, sedangkan proses pengadaan yang tidak optimal berpotensi menimbulkan kekosongan stok. Kebijakan pengadaan obat melalui katalog elektronik (e-catalogue) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2019 dirancang untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, termasuk di UPT Puskesmas Tamalatea Kabupaten Jeneponto yang pada tahun 2025 mengalami keterlambatan pengadaan hingga menimbulkan kekosongan beberapa jenis obat. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses pengadaan obat melalui e-catalogue terhadap ketersediaan obat di Puskesmas Tamalatea Kabupaten Jeneponto Tahun 2025. Penelitian menggunakan desain kualitatif deskriptif dengan sembilan informan yang dipilih secara purposive sampling, terdiri atas satu informan kunci, dua informan utama, dan enam informan pendukung. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber dan metode, serta dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan proses pengadaan diawali penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO), dilanjutkan pemesanan melalui aplikasi Inaproc Versi 6, negosiasi harga dengan penyedia, penerimaan, hingga pencatatan obat. Lead time pengadaan berkisar dua hingga tiga bulan dan pada tahun 2025 mengalami keterlambatan hingga Juni akibat lamanya penyusunan RKO, pergantian akun PPK/KPA di awal tahun, keterbatasan stok sistem, produk turun tayang, serta gangguan server Inaproc. Kondisi ini menyebabkan kekosongan sejumlah obat esensial sehingga sebagian pasien membeli obat di luar Puskesmas atau menerima terapi alternatif. Dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan obat melalui e-catalogue memiliki keterkaitan erat dengan ketersediaan obat, sehingga diperlukan perbaikan pada aspek perencanaan, koordinasi administratif, dan keandalan sistem elektronik.
Copyrights © 2026