The practice of sampapitu occupies a distinctive position in the customary marriage system of the Pamona Indigenous community, yet its legal significance extends beyond its treatment as a form of marital payment. This study examines the practice of sampapitu and the legal consequences arising from its non-performance within Pamona customary marriage. Employing an empirical legal research method, the study draws primarily on field data obtained through interviews, observation, and documentation, supplemented by a review of relevant legal literature. The findings demonstrate that sampapitu constitutes an integral component of Pamona customary law and is performed through established stages of customary marriage under the authority of the customary council. Its function is not confined to a marital payment; rather, it embodies recognition of women's dignity, moral obligations, and social honor within the customary community. Failure to perform sampapitu constitutes a violation of customary law and prevents the marriage from receiving full recognition and customary validity, notwithstanding its validity under religious and state law. Such non-compliance may trigger customary sanctions, including the payment of livestock such as buffalo or cattle and the fulfillment of other social obligations. These sanctions operate not merely as punitive measures but also as mechanisms for preventing further violations, restoring social relations, maintaining communal balance and harmony, and preserving the continuity of Pamona customary legal values. The study therefore demonstrates that sampapitu functions as a normative institution through which customary law regulates marital relations while simultaneously sustaining the social order and cultural identity of the Pamona Indigenous community. Abstrak Praktik sampapitu menempati posisi penting dalam sistem perkawinan adat masyarakat Pamona, yang makna hukumnya tidak terbatas pada pemberian dalam perkawinan. Penelitian ini mengkaji praktik sampapitu dalam perkawinan masyarakat adat Pamona serta akibat hukum yang timbul apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengandalkan data primer yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta diperkuat dengan kajian kepustakaan sebagai sumber pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampapitu merupakan bagian integral dari hukum adat Pamona yang dilaksanakan melalui tahapan perkawinan adat di bawah kewenangan majelis adat. Praktik tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pemberian dalam perkawinan, tetapi juga merepresentasikan penghormatan terhadap martabat perempuan, pemenuhan nilai moral, dan penjagaan kehormatan sosial dalam masyarakat adat. Tidak dilaksanakannya sampapitu dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum adat yang menyebabkan perkawinan belum memperoleh pengakuan dan keabsahan menurut hukum adat, meskipun telah sah berdasarkan agama dan hukum negara. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi adat berupa denda, seperti pemberian kerbau atau sapi, serta kewajiban sosial lainnya. Sanksi tersebut tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi berfungsi sebagai mekanisme pencegahan pelanggaran, pemulihan hubungan sosial, pemeliharaan keseimbangan dan keharmonisan masyarakat, serta keberlanjutan nilai-nilai hukum adat Pamona. Temuan ini menunjukkan bahwa sampapitu merupakan institusi normatif yang berperan dalam mengatur hubungan perkawinan sekaligus mempertahankan tatanan sosial dan identitas hukum masyarakat adat Pamona.
Copyrights © 2026