Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan memerlukan partisipasi aktif masyarakat yang didukung oleh pemahaman hukum yang memadai. Namun, rendahnya kesadaran hukum masyarakat sering menjadi kendala dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemanfaatan SDA secara bertanggung jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran hukum masyarakat melalui pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi kelompok, serta pendampingan dalam penyusunan program kerja Kadarkum yang berorientasi pada pengelolaan SDA berkelanjutan. Materi yang diberikan mencakup regulasi terkait lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan SDA, serta peran masyarakat dalam pencegahan pelanggaran hukum di bidang lingkungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai aspek hukum pengelolaan SDA, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelestarian lingkungan, serta terbentuknya komitmen bersama untuk mendukung pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Pembinaan Kadarkum juga mendorong terciptanya agen-agen perubahan di tingkat desa yang mampu menjadi penggerak kesadaran hukum dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat budaya hukum masyarakat sekaligus mendukung upaya pembangunan berkelanjutan di Desa Guntung.
Copyrights © 2024