Hairullah
Universitas Pertiba

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EDUKASI HUKUM KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI MASYARAKAT DESA PEDINDANG KECAMATAN PANGKALAN BARU KABUPATEN BANGKA TENGAH Muhamad Adystia Sunggara; Hairullah; Poppy Rinafani
Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 4 No. 1 (2023): Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ejpp.v4i1.1550

Abstract

Keberlanjutan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, rendahnya pemahaman hukum lingkungan pada tingkat masyarakat desa masih menjadi tantangan dalam mewujudkan perilaku yang sadar dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman hukum masyarakat Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah terkait pentingnya keberlanjutan lingkungan hidup serta regulasi hukum yang mengaturnya. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan edukatif-partisipatif berupa penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pemberian materi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sasaran kegiatan adalah masyarakat desa yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan, pentingnya pengelolaan sampah, pelestarian sumber daya alam, serta dampak hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Selain itu, masyarakat mulai menunjukkan kesadaran kolektif untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan lingkungan melalui perilaku yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan demikian, edukasi hukum ini berkontribusi dalam membangun budaya hukum dan kesadaran lingkungan masyarakat desa sebagai upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Bangka Tengah.
Pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam Pengelolaan SDA Berkelanjutan di Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Muhamad Adystia Sunggara; Hairullah; Mimi
Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 1 (2024): Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ejpp.v5i1.1552

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan memerlukan partisipasi aktif masyarakat yang didukung oleh pemahaman hukum yang memadai. Namun, rendahnya kesadaran hukum masyarakat sering menjadi kendala dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemanfaatan SDA secara bertanggung jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran hukum masyarakat melalui pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi kelompok, serta pendampingan dalam penyusunan program kerja Kadarkum yang berorientasi pada pengelolaan SDA berkelanjutan. Materi yang diberikan mencakup regulasi terkait lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan SDA, serta peran masyarakat dalam pencegahan pelanggaran hukum di bidang lingkungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai aspek hukum pengelolaan SDA, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelestarian lingkungan, serta terbentuknya komitmen bersama untuk mendukung pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Pembinaan Kadarkum juga mendorong terciptanya agen-agen perubahan di tingkat desa yang mampu menjadi penggerak kesadaran hukum dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat budaya hukum masyarakat sekaligus mendukung upaya pembangunan berkelanjutan di Desa Guntung.