Program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin merupakan instrumen kebijakan Kementerian Agama yang diarahkan untuk membekali pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Pembekalan tersebut mencakup kesiapan keagamaan, psikologis, sosial, dan kesehatan agar pasangan mempunyai pengetahuan yang memadai dalam membangun keluarga sakinah. Di KUA Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, program telah diselenggarakan, tetapi pengamatan pendahuluan memperlihatkan sejumlah persoalan, seperti partisipasi peserta yang belum tinggi, waktu layanan yang relatif terbatas, pelaksanaan yang umumnya dilakukan pada Selasa dan Rabu sekitar satu jam, penyampaian materi yang masih dominan menggunakan ceramah, serta jumlah fasilitator yang belum sebanding dengan kebutuhan. Artikel ini diarahkan untuk menggambarkan pelaksanaan kebijakan tersebut, mengidentifikasi kondisi yang mendukung dan menghambatnya, serta merumuskan alternatif perbaikan. Penelitian menggunakan desain kuantitatif deskriptif dengan kerangka Edward III yang mencakup komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Responden direncanakan berjumlah 84 orang berdasarkan populasi 815 pendaftar nikah tahun 2025 dan perhitungan Yamane, dengan pengumpulan data melalui angket Likert, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengolahan data kuantitatif menggunakan Weighted Mean Score (WMS). Telaah awal menunjukkan bahwa pelaksanaan keempat dimensi masih membutuhkan penguatan, terutama dalam penyebaran informasi, dukungan tenaga pelaksana, komitmen peserta dan pelaksana, serta pengaturan koordinasi dan jadwal.
Copyrights © 2026