Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum kejahatan tipu muslihat menurut UU No. 1 Tahun 2023 dan Untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum dan pembuktian pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan tipu muslihat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam kerangka KUHP Baru, kejahatan tipu muslihat dikonstruksikan secara utuh di dalam delik Penipuan pada Pasal 492 yang mencakup unsur subjektif berupa maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta unsur objektif berupa tindakan aktif menggerakkan orang lain agar menyerahkan harta benda melalui sarana nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong. 2. Penegakan hukum tindak pidana ini mensyaratkan pembuktian niat jahat yang harus sudah ada sejak awal, meskipun dalam praktiknya penyidik kerap menghadapi kendala ketiadaan bukti fisik dan fenomena kesadaran terlambat dari korban akibat berkembangnya modus manipulasi non-fisik seperti hipnotis dan rekayasa sosial. Oleh karena itu, mekanisme pembuktian yang berpedoman pada Pasal 184 KUHAP lebih difokuskan pada pembuktian terjadinya cacat kehendak dan hubungan kausalitas, dengan mengoptimalkan bukti elektronik dan menghadirkan keterangan ahli psikologi forensik. Kata Kunci : kejahatan tipu muslihat, undang-undang nomor 1 tahun 2023
Copyrights © 2026