Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjadikan jasa terhadap negara sebagai alasan yang meringankan pidana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023. Perkara ini penting dikaji karena melibatkan Ferdy Sambo, pejabat tinggi Polri yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tindakan obstruction of justice. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan tujuan pemidanaan modern, pengakuan kesalahan, sifat baik terdakwa, riwayat pengabdian sebagai anggota Polri, serta perkembangan politik hukum pidana nasional. Namun, dari perspektif keadilan dan prinsip equality before the law, alasan jasa terhadap negara problematis karena tindak pidana dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan. Pertimbangan tersebut perlu diterapkan secara objektif, proporsional, dan tidak mengabaikan korban maupun rasa keadilan masyarakat. Kata Kunci: Jasa terhadap negara, Pertimbangan hakim, Pembunuhan berencana, keadilan, pemidanaan
Copyrights © 2023