Pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi isu hukum tata negara yang penting dikaji, terutama setelah persoalan tersebut diperiksa melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan syarat pencalonan dalam kerangka sengketa hasil Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis. Analisis penelitian berfokus pada pembedaan antara perselisihan hasil Pemilu dan sengketa proses pencalonan, serta batas kewenangan hakim dalam memberikan akibat hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga batas yurisdiksi antar lembaga penyelenggara dan penegak hukum Pemilu guna menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, dan mewujudkan tertib penegakan hukum konstitusional.
Copyrights © 2026