Migrasi pekerja perempuan Indonesia ke luar negeri merupakan bagian penting dari mobilitas tenaga kerja internasional, khususnya pada sektor domestik dan perawatan. Hubungan kerja lintas negara melibatkan berbagai sistem hukum sehingga pilihan hukum menjadi penting dalam penyelesaian sengketa mengenai upah, pemutusan hubungan kerja, penahanan dokumen, dan kekerasan terhadap pekerja. Penelitian ini menganalisis pengaturan pilihan hukum dalam hubungan kerja lintas negara serta merumuskan konsep pilihan hukum yang berorientasi pada perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas melalui studi kepustakaan terhadap peraturan nasional, instrumen hukum internasional, perjanjian bilateral, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan party autonomy perlu mempertimbangkan ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pemberi kerja. Kebebasan memilih hukum tidak boleh mengurangi perlindungan minimum pekerja. Oleh karena itu, konsep pilihan hukum berorientasi perlindungan perlu dikembangkan melalui harmonisasi hukum nasional dan internasional serta penguatan standar perlindungan dalam perjanjian bilateral.
Copyrights © 2026