Pemerintah akan menyusun kebijakan tentang pengembangan super hub di Indonesia dengan menentukan rencana lokasi di Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan super hub transportasi udara meliputi pengembangan bandar udara sebagai pusat (hub) yang memiliki jaringan konektivitas yang luas serta menciptakan kawasan super hub transportasi yang tidak hanya fokus pada bandar udara, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan kawasan strategis. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan masukan terhadap konsep kebijakan super hub ditinjau dari aspek regulasi dan potensi wilayah serta kesiapan bandar udara di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang bersumber dari observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pada tiga wilayah super hub telah didukung oleh kawasan pengembangan kegiatan ekonomi wilayah termasuk moda transportasi udara dimana sebagian besar wilayah ini telah memenuhi kriteria melayani kawasan strategis nasional dan internasional, melayani jaringan pelayanan dan konektivitas yang luas, memenuhi kriteria pelayanan fasilitas dan dimungkinkan untuk dikembangkan sebagai bandar udara super hub, serta melayani angkutan logistik dan penumpang nasional dan internasional. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Bali dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara memiliki potensi dan kesiapan yang lebih tinggi dengan fasilitas bandar udara yang memadai dibandingkan dengan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan dan Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda yang masih membutuhkan perbaikan ke depannya.
Copyrights © 2024