Warta Ardhia: Jurnal Transportasi
Vol. 45 No. 1 (2019)

Pengoperasian Bandara Pondok Cabe untuk Penerbangan Jarak Pendek (Airtaxi) Menggunakan Pesawat Udara Jenis Turboprop

Lita Yarlina (Puslitbang Transportasi Udara, Jalan Merdeka Timur 5, Jakarta Pusat 10110, Indonesia)
Evy Lindasari (Puslitbang Transportasi Udara, Jalan Merdeka Timur 5, Jakarta Pusat 10110, Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2021

Abstract

Bandar Udara Khusus Pondok Cabe merupakan bandar udara domestik yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation) tentang Bandar Udara (Aerodrome). Status Bandar Udara Pondok Cabe, Propinsi Banten, adalah milik PT. Pertamina (Persero) yang dikelola oleh PT. Indo Pelita Air Service, anak usaha PT. Pertamina (Persero). Metode analisis yang digunakan dalam pengkajian ini dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu mengevaluasi berbagai aspek yakni kesiapan sarana dan prasarana bandara Pondok Cabe menjadi bandar udara yang diusahakan pengoperasiannya untuk penerbangan jarak pendek (airtaxi) dengan menggunakan pesawat udara jenis turbo prop sebagai objek kajian. Bandar udara Pondok Cabe berpeluang menjadi bandar udara yang diusahakan pengoperasiannya untuk penerbangan jarak pendek (airtaxi) dengan menggunakan pesawat udara jenis turbo prop, tetapi untuk penggunaan ruang udara harus disesuikan dengan slot time penerbangan (flight schedule) di Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Selama pesawat udara melakukan approach hingga landing di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, maka pergerakan (take-off/landing) di Bandar Udara Pondok Cabe dikoordinasikan dengan penyelenggara navigasi Airnav Halim dikarenakan berada pada template missed approach segment dan OCA Final Approach Segment adalah 535 ft. Selama terdapat pesawat udara yang melakukan holding di HLM VOR, pergerakan pesawat udara take-off/landing di Bandar Udara Pondok Cabe dibatasi ketinggian maksimum 1500 ft. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan navigasi penerbangan (air traffic services) Bandar Udara Pondok Cabe jika menjadi bandar udara yang diusahakan untuk melayani penerbangan jarak pendek (airtaxi) tetap di lakukan Airnav Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Fasilitas navigasi yang terdapat pada Bandar Udara Pondok Cabe berupa Non Directional Beacon (NDB) sehingga prosedur yang dapat dibuat adalah Instrument Approach Procedure (IAP) NDB RWY 36 untuk CategoriA/B.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

wartaardhia

Publisher

Subject

Engineering Transportation

Description

Jurnal Warta Ardhia adalah jurnal yang mewadahi publikasi ilmiah peer-reviewed serta sumber informasi yang kredibel dari hasil penelitian, ide, dan gagasan dengan cakupan nasional dan global. Publikasi tersebut ditujukan untuk memperluas pemanfaatan pengetahuan serta memperkuat kemampuan stakeholder ...