Kewenangan pelaksanaan harmonisasi berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 mengalami perubahan sebagaimana dalam Undang Undang 13 Tahun 2022 pengharmonisasian Ranperda dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu Kanwil Kemenkumham. Namun dalam implementasinya data Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada rentang tahun 2020-2022 terdapat 179 buah Ranperda yang ditetapkan dan diundangkan menjadi perda di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, namun jumlah ranperda yang di harmonisasi hanya 76 Ranperda. Sehingga rumusan masalah penelitian ini bagaimana kewenangan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo. Adapun tujuan penelitian ini yakni mengkaji secara yuridis dan empiris kewenangan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang undangan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 58 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan pengharmonisasi Ranperda menjadi kewenangan mutlak Kanwil Kemenkumham. Namun dalam implementasinya pelaksanaan harmonisasi masih menimbulkan makna pilihan bagi pemerintah dibuktikan dengan data Prolegda dan data permohonan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Gorontalo, sehingga masih menimbulkan tafsiran bahwa boleh mengikutsertakan boleh juga tidak mengikutsertakan bahkan tidak ada konsekuensi bagi pemerintah daerah apabila tidak mengikutsertakan Kanwil Kemenkumham dalam pelaksanaan harmonisasi.
Copyrights © 2023