Penelitian ini bermaksud mengkaji terkait dengan Pidana Mati Bersyarat (Condtional Capital Punishment) Sebagai Jalan Tengah Pro-Kontra Pidana Mati di Indonesia. Motode penelitian yang digunakan yaitu; yuridis-normatif dengan mengkaji beberapa norma-nomor hukum seperti Undang-undang, dan Putusan Hakim. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan bahwa pidana mati tidaklah bertentangan dengan “hak untuk hidup” sebab dalam Pasal 28j UUD Indonesia juga secara eksplisit membatasi keberlakuan hak untuk hidup, sebagaimana menyatakan ; “setiap orang wajib menghormati HAM orang lain” begitu pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi terciptanya ketertiban umum. 2) Pidana mati dalam KUHP baru tetap dirumuskan namun bukan sebagai jenis pidana pokok seperti KUHP lama, akan tetapi ditempatkan sebagai pidana khusus. Hal ini dilakukan untuk menengahi pro kontra antara masyarakat yang kontra terhadap pidana mati dan masyarakat yang pro terhadap pidana mati.
Copyrights © 2024