Jarimah Qadzaf (Tuduh zina) adalah dapat merusak nama baik dan reputasi seseorang, sehingga dapat menimbulkan konflik dan perpecahan dalam masyarakat. Dalam hukum pidana Islam, jarimah qadzaf termasuk ke dalam golongan jarimah hudud dalam hukum pidana islam. Tindak pidana yang diancam dengan hukuman had memiliki kedudukan yang sama dengan tindak pidana lainnya seperti perbuatan hubungan seksual di luar nikah, perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, perbuatan merampas harta benda orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan memberontak terhadap pemerintah yang sah, perbiatan mengomsumsi minuman keras, dan perbiatan murtad. Dalam hukum pidana di Indonesia, tuduhan yang tidak benar atau menyesatkan dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan menyerang kenghormatan atau nama baik seseorang dengan ancaman pidana withering kurang sanksi maksimal berupa pemenjaraan selama 9 bulan. Di era yang terus berubah serta period computerized terus mengalami perkembangan yang berpengaruh pada cara relasi masyarakat, sehingga “memaksa” pembuatan hukum di Indonesia dapat dipantadipantau melalui bentuk interaksi advanced yang menyebabkan terjadi peristiwa peraturan melewati social jarigan, kemudian lahirlah Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang amandemen mengenai peraturan perundang undangan No. 11 tahun 2008 mengenai keterangan dan Transaksi Teknologi.
Copyrights © 2024