Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana penambangan mineral tanpa izin dan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana pertambangan mineral. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis pengkajian perspektif. Pertambangan secara ilegal, selayaknya penjatuhan pidana diorientasikan tidak hanya pada pelanggaran terhadap izinnya, melainkan pada perbuatan lain yang terkait dokumen terbang, pencucian hasil tambang dan reklamasi pasca tambang. Dijajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara misalanya, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sejak tahun 2023 sampai 2024 tercatat 150 kasus pertambangan. Hal demikian dapat diupayakan melalui penjatuhan sanksi hukuman pidana yang bersifat remedi (pembayaran ganti kerugian) melaui pidana denda dan sanksi tindakan yang bersifat daya paksa melaui pidana tambahan sebagaimana ketentuan pasal 164 Undang-undang minerba yang ditujukan sebagai pemulihan lingkungan hidup agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Ilegal Mining.
Copyrights © 2025