This study aims to examine Law No. 2 of 2025, which is the fourth revision of Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining. The main focus of this law is to improve the management of the mining sector in Indonesia. Although there are efforts to strengthen community participation and increase transparency, there are still significant challenges, such as concentration of power, low community involvement, and negative impacts on the environment. In this study, we use a normative juridical approach and comparative analysis with international practices to assess how this law is implemented. The results of the study show that although there are good intentions to empower the local economy, it is very important to have more transparent and accountable regulations so that the goals of sustainability and social justice can be achieved. Thus, this study is expected to provide constructive recommendations for improving mining management in the future. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan revisi keempat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Fokus utama dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Meskipun ada upaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan meningkatkan transparansi, masih terdapat tantangan yang signifikan, seperti konsentrasi kekuasaan, rendahnya keterlibatan masyarakat, serta dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam penelitian ini, kami menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif dengan praktik internasional untuk menilai bagaimana undang-undang ini diimplementasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun ada niat baik untuk memberdayakan ekonomi lokal, sangat penting untuk memiliki regulasi yang lebih transparan dan akuntabel agar tujuan keberlanjutan dan keadilan sosial dapat tercapai. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.
Copyrights © 2025