Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana pembuktian pelaku pidana fitnah (qadzaf) sebagai bentuk merusak kehormatan dan nama baik perspektif hukum pidana Islam. Fokus kajian diarahkan pada standar pembuktian, bentuk sanksi, dan tantangan implementasi di era digital, ketika tuduhan zina kerap disebarkan melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan(statute upproach), mengacu pada sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Islam, Qadzaf, sebagai tindak pidana tuduhan zina atau fitnah tanpa bukti yang sah menurut pidana hukum islam, dalam kategori tindak pidana merusak kehormatan dan nama baik. Qadzaf termasuk jarimah hudud dengan sanksi pokok 80 kali cambukan dan penolakan kesaksian pelaku selamanya, dengan syarat pembuktian yang sangat ketat, yakni 4 saksi yang adil atau pengakuan pelaku. Sementara itu, hukum positif Indonesia, melalui KUHP Pasal 310–311 dan UU ITE Pasal 27 ayat (3), menggunakan standar pembuktian yang lebih fleksibel, menerima bukti elektronik dan keterangan saksi tanpa syarat hudud. Realitas di Aceh memperlihatkan bahwa sebagian besar kasus qadzaf dijatuhi sanksi ta’zir karena tidak terpenuhinya syarat hudud, dengan bukti yang sering kali berupa rekaman atau tangkapan layar. Reformulasi pembuktian qadzaf dengan memasukkan bukti digital sebagai qarinah untuk ta’zir dipandang perlu, guna melindungi kehormatan korban dan tetap menjaga prinsip-prinsip syariat Islam dalam konteks masyarakat modern.
Copyrights © 2026