Beberapa tahun belakangan ini kecenderungan sebagian masyarakat Indonesia untuk tidak memiliki anak (childfree) menjadi tren terbaru di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya komunitas-komunitas yang mengusung pemikiran childfree yang berdampak pada terganggunya penerapan budaya pronatalis yang sudah mengakar di Indonesia sebagai negara dengan muslim terbesar di dunia yang masyarakatnya berpegang pada al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana perkembangan childfree di Indonesia, kemudian melihat ragam penafsiran QS. Al-Nisa‘ [4]: 1 yang berhubungan dengan anjuran memiliki keturunan, dan untuk mereinterpretasikan QS. Al-Nisa‘ [4]: 1 dengan pendekatan ma’na cum maghza dan implikasinya terhadap childfree di Indonesia. Penelitian ini berjeniskan kepustakaan dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Pada penelitian ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Data dokumentasi yang dikumpulkan berupa teks ayat al-Qur’an, kitab, buku, jurnal, artikel, dan lainnya. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari pendekatan ma’na cum maghza yaitu dengan cara analisis linguistik, intratekstualitas, intertekstualitas, analisis histori baik mikro maupun makro, dan signifikansi fenomenal historis, serta signifikansi fenomenal dinamis. Hasil temuan dalam penelitian ini menyatakan bahwa: Pertama, childfree di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 2020 hingga saat ini terbukti dengan munculnya komunitas-komunitas para penganut childfree di sosial media dan para public figure yang memberikan pernyataan untuk menganut childfree. Kedua, dalam menafsirkan QS. Al-Nisa' [4]: 1 para mufassir dari klasik, modern hingga kontemporer memiliki kecenderungan tentang anjuran untuk saling mengenal satu sama lain, lalu perintah untuk menjaga tali persaudaraan serta menjaga keturunan. Ketiga hasil dari reinterpretasi terhadap QS. Al-Nisa' [4]: 1 dengan pendekatan ma’na cum maghza maka ditemukan signifikansi fenomenal historis yaitu memiliki anak mesti dari hasil hubungan suami istri yang halal, kemudian perintah untuk menjaga amanah atau wasiat yang telah diberikan, dan selanjutnya perintah untuk berpegang teguh pada hal-hal kebaikan. Hal ini memunculkan signifikansi fenomenal dinamis berupa penguatan budaya pronatalis yang ternyata sejalan dengan apa yang diajarkan oleh al-Qur’an untuk menentang adanya childfree.
Copyrights © 2024