Problematika kepemimpinan perempuan dan poligami pada era modern terus menjadi perbincangan yang kontroversi, makna kepemimpinan perempuan dan poligami banyak terdapat di dalam al-Qur’an dan Hadits, yaitu QS. al-Baqarah [2]: 30, QS. al-Nisa’ [4]: 34, dan QS. al-Nisa’ [4]: 3. Dua persoalan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan sarjana muslim Indonesia bahkan muslim dunia. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan melihat perbedaan pemikiran antara KH. Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir dalam QS. al-Baqarah[2] : 30, QS. al-Nisa’[4]: 3 dan 34, yang berkaitan dengan dua polemik ini. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami menurut Faqihuddin Abdul Kodir tidak termasuk sunnah Nabi Muhammad SAW., praktik poligami dapat menzalimi perempuan. Sedangkan menurut KH. Husein Muhammad poligami QS. al-Nisa’[4] :3, mengatakan bahwa boleh berpoligami dengan memperketat syarat, keadilan secara material (al-qisṭ) dan mental-psikologis (al-‘adl). Menurut Faqihuddin Abdul Kodir bahwa di dalam QS. al-Baqarah [2]: 30, dan QS. al-Nisa’ [4]: 34 bersifat taghlib (memasukkan perempuan pada kata/kalimat bentuk laki-laki). Kata pemimpin di muka bumi ini, perspektif Faqihuddin Abdul Kodir berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Sedangkan menurut KH. Husein Muhammad sangat setuju tentang penerapan ideologi matriarki, akan tetapi beliau sangat mengharapkan yaitu tentang wujud atau implementasi tidak berat sebelah antara laki-laki dan perempuan.
Copyrights © 2024