Fenomena ikhtilath saat ini cukup marak terjadi, sebab tidak adanya batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hal ini tentu bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh agama Islam melalui Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat gabaran ikhtilath di Indonesia, kemudian melihat ragam penafsiran Qs. Al-Ahzab ayat 53 yang berhubungan dengan larangan bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta untuk melihat signifikasi Qs. Al-Ahzab ayat 53 terhadap tindakan ikhtilath dengan pendekatan ma’na cum maghza. Penelitian ini berjeniskan kepustakaan dengan metode kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari pendekatan ma’na cum maghza yaitu dengan cara analisis linguistik, intratekstualitas, analisis histori baik makro maupun mikro, dan dignifikasi fenomenal historis, serta signifikasi fenomenal dinamis. Hasil temuan dalam penelitian ini menyatakan bahwa pertama, fenomena ikhtilath ini sangat marak terjadi di Indonesia. Kemudian hasil dari interpretasi terhadap Qs. Al-Ahzab ayat 53 dengan pendekatan ma’na cum maghza maka ditemukan signifikasi fenomenal historis yaitu, perintah menggunakan Hijab pada saat bertemu dengan yang bukan mahram. Kedua, larangan memasuki rumah orang lain tanpa izin. Ketiga, larangan berlama-lama ketika bertamu tanpa adanya kepentingan khusus. Jika dilihat di masa sekarang hal ini memunculkan signifikasi fenomenal dinamis berupa perintah menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk menghindari perilaku ikhtilath dalam upaya minimalisasi pergaulan bebas. Salah satu bentuk ikhtilath tersebut yakni berdua-duaan ataupun berkumpulnya laki-laki dan perempuan tanpa adanya batasan, sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan yang dilarang Allah SAW. Fenomena ikhtilath merupakan perilaku yang sangat tercela, sebagaimana tergambarkan pada Qs. Al-Ahzab ayat 53.
Copyrights © 2024