Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali mencuat, terutama dalam konteks pembatasan masa jabatan presiden dan penguatan sistem presidensial. Isu ini menjadi perdebatan publik karena menyentuh aspek fundamental demokrasi dan struktur kekuasaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan desain ideal amandemen UUD 1945 yang dapat menghindari konsentrasi kekuasaan sekaligus memperkuat sistem presidensial. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis perbandingan konstitusi negara lain, tulisan ini menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan mekanisme utama untuk menjaga demokrasi. Sementara itu, penguatan sistem presidensial perlu diwujudkan melalui reformasi institusional yang menjamin pemisahan kekuasaan dan check and balance yang efektif.
Copyrights © 2025