The judicial review of regulations subordinate to statutes by the Supreme Court serves as a crucial mechanism for ensuring their conformity with higher-ranking regulations. This study aims to examine the application of formal judicial review of regulations by the Supreme Court, specifically through an analysis of rulings concerning the formal review of Regional Regulations on Regional Budgets (APBD). The research employs a normative-juridical method utilizing statutory, case, and conceptual approaches. Data were gathered through a literature review of statutes, court rulings, and legal scholarship, followed by qualitative analysis. The findings indicate that Supreme Court Regulation Number 1 of 2011 provides a procedural framework for the review of regional regulations; however, its application in formal reviews continues to spark debate regarding the scope of the Supreme Court's authority. Consequently, a clarification of legal parameters is required to ensure legal certainty and consistency in the practice of reviewing regulations. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung merupakan mekanisme penting, guna menjamin kesesuaian suatu peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan pengujian formil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung, melalui analisis Putusan Uji Formil Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 memberikan kerangka prosedural bagi pengujian peraturan daerah, namun penerapannya dalam pengujian formil masih menimbulkan perdebatan mengenai ruang lingkup kewenangan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, diperlukan penegasan parameter hukum agar tercipta kepastian hukum dan konsistensi dalam praktik pengujian peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2026