Berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2022 terhadap dua putusan izin poligami di Pengadilan Agama Bantul, yakni Nomor 1085/Pdt.G/2022/PA.Btl dan 1373/Pdt.G/2022/PA.Btl, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim yang mengabulkan kedua permohonan tersebut dinilai telah sesuai dengan peraturan yang ada, karena telah terpenuhi syarat fakultatif dan kumulatif. Mengenai pertimbangan kemampuan finansial, penelitian ini menemukan bahwa hakim tidak memiliki patokan atau batas minimal pendapatan yang baku sebagai syarat mutlak. Hal ini tentu mengacu pada karakteristik permasalahan yang berbeda-beda dalam tiap pemohon. Bahkan, bila mendapati kondisi mendesak terkait keharusan menikah lagi, parameter finanasial ini dapat dikesampingkan karena dianggap tidak menjadi syarat primer. Oleh karenanya bisa menjadi alasan terjabulnya suatu permohonan. Selanjutnya, pertimbangan hakim terhadap kedua putusan tersebut juga dinilai selaras dengan teori Maslahah Mursalah. Hal ini didasarkan pada tujuan putusan yang diutamakan guna meminimalisir (mafsadah) yang lebih besar, yakni hubungan badan yang hukumnya haram, sesuai dengan prinsip Maslahah Mursalah yang mendahulukan pencegahan keburukan daripada mendatangkan kebaikan.
Copyrights © 2025