Fenomena pernikahan tanpa wali, yang dikenal sebagai nikah Dawud, menimbulkan polemik karena bertentangan dengan hukum Islam mayoritas dan hukum positif Indonesia. Praktik ini tidak hanya mencerminkan perbedaan mazhab, tetapi juga berpotensi disalahgunakan sehingga merugikan perempuan dan mengaburkan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik tersebut dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah dan Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menempatkan wali sebagai instrumen perlindungan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan terhadap literatur fikih, peraturan perundang-undangan, dan instrumen HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan wali memiliki dasar teologis dan yuridis yang kuat. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, wali berfungsi menjaga agama dan keturunan sebagai tujuan utama syariat. Sementara itu, dalam perspektif HAM, keberadaan wali selaras dengan prinsip perlindungan terhadap keamanan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi perempuan. Dengan demikian, kewajiban wali merupakan mekanisme perlindungan, bukan pembatasan kebebasan.
Copyrights © 2026