Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, yang berarti pendidikan adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi dan mutlak didapatkan oleh semua orang, tak terkecuali mereka yang memiliki keterbatasan baik secara fisik atau mental. Sekolah Luar Biasa atau SLB bertujuan memberikan layanan pendidikan yang sesuai kebutuhan dan potensi peserta didik, sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal, mandiri serta dapat menggali juga mengembangkan potensi kecerdasan dan bakatnya. Dari klasifikasi SLB yang ada di Provinsi Gorontalo, teridentifikasi paling banyak anak penyandang Tunagrahita (SLB C). Tunagrahita adalah kondisi dimana seorang individu dengan kelemahan intelektual dibawah rata-rata sehingga mengalami berbagai hambatan, akibat dari adanya gangguan perkembangan saraf pusat (otak), ditandai dengan kemampuan mental jauh dibawah rata-rata, tidak mampu memusatkan pikiran, emosi tidak stabil, suka menyendiri dan pendiam, dan peka terhadap cahaya. Untuk itu dibutuhkan layanan pendidikan sistematis, yang dapat menangani permasalahan anak Tunagrahita yakni dengan membangun SLB C di Provinsi Gorontalo dengan sarana dan prasarana yang telah memenuhi standar. Metode yang digunakan dalam perancangan SLB C adalah pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dengan pihak yang berkaitan, dan metode studi literatur yaitu referensi buku dan jurnal. SLB C diharapkan dapat menjadi upaya terbaik untuk mengatasi gangguan saraf pusat pada perkembangan anak yang kian meningkat di Provinsi Gorontalo. Desain ini menerapkan konsep Arsitektur Biofilik yang dapat menciptakan hubungan positif manusia dengan alam, dapat merangsang otak, meningkatkan konsentrasi, dan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung pemecahan masalah dan pemikiran kreatif, hingga meningkatkan kesehatan fisik dan mental.
Copyrights © 2025