Tradisi selikuran merupakan salah satu praktik keagamaan berbasis kearifan lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakat Jawa, khususnya di Desa Kedawung, sebagai bentuk penyambutan malam Lailatul Qadar. Tradisi ini mengandung nilai religius dan sosial, namun belum banyak dikaji dalam perspektif fikih Islam berbasis konsep ‘urf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi selikuran dalam perspektif ‘urf guna mengetahui kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di tiga dusun, yaitu Wates, Ngelo, dan Babadan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan dengan konsep ‘urf dalam fikih Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi selikuran telah menjadi kebiasaan yang mengakar, dilakukan secara kolektif, serta tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat. Praktik seperti doa bersama, kenduri, dan buka bersama mencerminkan nilai ibadah sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat. Dengan demikian, tradisi selikuran dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih yang memiliki legitimasi dalam hukum Islam serta relevan dengan prinsip maqashid syariah.
Copyrights © 2026