Media sosial telah berkembang menjadi ruang yang tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai arena pembentukan identitas dan representasi diri. Dalam konteks kehidupan rumah tangga, khususnya bagi seorang istri, media sosial menghadirkan dinamika baru yang tidak dapat dipisahkan dari aspek moral, psikologis, dan sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis fenomena penggunaan media sosial oleh istri dalam perspektif etika Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber ilmiah yang relevan, baik berupa buku maupun jurnal terbaru, kemudian dianalisis secara deskriptif-kritis. Hasil kajian menunjukkan bahwa media sosial mendorong munculnya perilaku eksibisionisme digital, ketergantungan terhadap validasi sosial, serta kecenderungan komodifikasi kehidupan rumah tangga (Turkle, 2011; Boyd, 2014; Vogel et al., 2021; Abidin, 2021). Selain itu, media sosial juga berpotensi membuka celah pelanggaran batas interaksi yang dapat memicu konflik dalam rumah tangga. Dalam perspektif Islam, fenomena tersebut bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan (hifz al-‘irdh), menahan pandangan, serta menutup pintu fitnah sebagaimana tercermin dalam QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 33. Kesimpulannya, penggunaan media sosial oleh seorang istri memerlukan kesadaran etis dan spiritual yang kuat agar tidak bergeser dari nilai-nilai moral yang seharusnya dijaga dalam kehidupan rumah tangga.
Copyrights © 2026