JKAKA Komunikasi dan Konseling Islam
Vol. 3 No. 2 (2023): JULI 2023

DAKWAH ISLAM PASCA WAFATNYA NABI MUHAMMAD SAW

maskur Maskur (Institut Agama Islam Darussalam Blokagung)
Abdi Fauji Hadiono (Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2023

Abstract

Pasca Nabi Muhammad SAW wafat status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti oleh siapapun, akan tetapi kedudukan Rasulullah SAW. Sebagai pemimpin kaum muslimin harus tergantikan. Peradaban Islam Periode Al-Khulafa’ Al-Rasyidin. Nabi Muhammad SAW wafat pada tanggal 12 Rabiulawal tahun 11 H atau tanggal 8 Juni 632 M. Sesaat setelah beliau wafat, situasi di kalangan umat Islam sempat kacau. Hal ini disebabkan Nabi Muhammad SAW tidak menunjuk calon penggantinya secara pasti. Dua kelompok yang merasa paling berhak untuk dicalonkan sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW adalah kaum Muhajirin dan Anshar. Terdapat perbedaan pendapat antara kaum Muhajirin dan Anshar karena kaum Muhajirin mengusulkan Abu Bakar as Shiddiq, sedangkan kaum Anshar mengusulkan Sa’ad bin Ubadah sebagai pengganti nabi Muhammad SAW. Perbedaan pendapat antara dua kelompok tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai setelah Umar bin Khatab mengemukakan pendapatnya. Selanjutnya, Umar menegaskan bahwa yang paling berhak memegang pimpinan sepeninggal Rasulullah adalah orang-orang Quraisy. Alasan tersebut dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jkaka

Publisher

Subject

Description

JKaKa aims to provide a forum for international researchers on applied Society Development and Engagement to publish the original articles. The scope of JKaKa are Society Development and ...