Artikel ini membahas mengenai penerapan batas usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi problematika penerapan batas usia perkawinan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Indonesia menimbulkan kompleksitas permasalahan seperti menambah disharmonisasi batas usia dewasa dalam sistem hukum Indonesia, mengintervensi hak privat warga negara, dan tidak efektif dalam menurunkan jumlah pernikahan dini yang menjadi original intent pembentukannya. Rendahnya efektifitas penerapan batas usia perkawinan dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan di Indonesia disebabkan oleh adanya dispensasi kawin yang memperlemah penerapan aturan batas usia perkawinan dan ketiadaan sanksi terhadap pelaku perkawinan dini.
Copyrights © 2023