Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam is a scientific journal published by the Postgraduate Program in Islamic Family Law at IAIN Parepare. This journal focuses on publishing research articles, literature reviews, and book reviews in the fields of Islamic family law, gender studies from an Islamic legal perspective, and Islamic civil law. The title al-ḥukamāʾ (الحكماء), which means “the wise ones” or “the judges.” This name reflects the journal’s commitment to promoting wisdom, justice, and scholarly depth in addressing contemporary issues in Islamic law, particularly those related to family, gender, and civil society. Through an academic approach grounded in Islamic values, Al-Hukamaa serves as a platform for critical and constructive discourse in the study of Islamic law. The journal is published twice a year, in June and December, and accepts manuscripts in Indonesian, Arabic, and English from scholars, researchers, postgraduate students, and Islamic legal practitioners.
Articles
42 Documents
Telaah Kritis Pemberian Izin Poligami dengan Alasan Sering Ditinggal Istri (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G/2021/PA.Ek)
Wiwin Wiwin;
Muhammad Darwis;
Emhy Zelvia Syam
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini mengkaji mengenai pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan “sering ditinggal oleh Istri sehingga merasa kesepian” dalam putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 28/Pdt.G/202/PA.Ek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analitis (analyitical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 28/Pdt.G/202/PA.Ek menggunakan 2 (dua) pertimbangan hukum yaitu pertimbangan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan (meliputi UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahan dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI) dan pertimbangan hukum berdasarkan hukum Islam (QS. an-Nisa/4:3 dan kaidah fiqh). Namun, pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim memiliki setidak-tidaknya 3 (tiga) kekurangan yaitu: (1) ketiadaan pertimbagan hukum yang melegitimasi bahwa alasan “sering ditinggal oleh Istri sehingga merasa kesepian” memenuhi kualifikasi persyaratan poligami; (2) ketiadaan dasar hukum yang melegitimasi Hakim menafsirkan alasan poligami di luar dari syarat yang telah ditentukan, padahal hal tersebut telah dilegitimasi secara implisit dalam Pasal 43 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan (3) ketiadaan dasar hukum tentang kedudukan harta bersama dalam poligami, padahal hal tersebut telah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan hukum a quo, berimplikasi pada rendahnya kualitas dan kepastian hukum putusan tersebut.
Telaah Kritis Terhadap Pengaturan Batas Usia Perkawinan di Indonesia
Dian Fatimah;
Riska Ramadhani;
Muammad Tahir
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/hukamaa.v1i1.7580
Artikel ini membahas mengenai penerapan batas usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi problematika penerapan batas usia perkawinan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Indonesia menimbulkan kompleksitas permasalahan seperti menambah disharmonisasi batas usia dewasa dalam sistem hukum Indonesia, mengintervensi hak privat warga negara, dan tidak efektif dalam menurunkan jumlah pernikahan dini yang menjadi original intent pembentukannya. Rendahnya efektifitas penerapan batas usia perkawinan dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan di Indonesia disebabkan oleh adanya dispensasi kawin yang memperlemah penerapan aturan batas usia perkawinan dan ketiadaan sanksi terhadap pelaku perkawinan dini.
Penyelesaian Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pinrang)
Rusni;
Sudirman L;
Rusdaya Basri
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/al-hukamaa.v1i1.7584
Kekerasan yang terjadi didalam rumah tangga merupakan hal yang memilukan. Alasan terjadinya perceraian oleh ketidakharmonisan didalam rumah tangga yang disebabkan oleh tanggung jawab yang tidak dipenuhi dan pertengkaran yang terus menerus yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai jenis kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Pengadilan Agama Pinrang dan proses perceraian, terutama kasus cerai yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, kekerasan mental, dan kekerasan seksual. Perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui proses perdamaian, yang melibatkan nasehat melalui persidangan atau mediasi di luar persidangan. Namun, jika proses ini tidak berhasil, perkara akan diperiksa kembali. Adapaun akibat hukum termasuk nafkah masa lalu, nafkah iddah, mut'ah, hak asuh, nafkah anak, dan harta gono-gini.
Construction of Justice in Determining Inheritance in the Letta Community of Kariango Village, Pinrang District (Analysis of Islamic Inheritance Law)
Musriadi
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/al-hukamaa.v1i1.7587
Abstrak Penelitian ini mengkaji konstruksi keadilan dalam sistem kewarisan masyarakat Letta di Desa Kariango, Kabupaten Pinrang, yang menerapkan praktik pembagian harta warisan secara seimbang (1:1) antara laki-laki dan perempuan, serta sistem pengelolaan bergilir (alternating management) untuk aset tak terbagi. Urgensi penelitian ini terletak pada upaya memahami rasionalitas hukum masyarakat Muslim yang mempertahankan adat Galung Mana’ di tengah hegemoni teks formal hukum waris Islam (faraid) yang membedakan porsi gender 2:1. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan pelaku waris. Hasil penelitian menemukan tiga hal mendasar. Pertama, praktik kewarisan dilakukan melalui musyawarah (mannene) dengan prinsip pembagian rata atau pengelolaan bergilir untuk menjaga keutuhan aset tanah pertanian. Kedua, faktor determinan praktik ini adalah kesetaraan peran ekonomi perempuan dalam sektor pertanian, nilai kerukunan (harmony), dan pelestarian adat leluhur. Ketiga, berdasarkan analisis teori keadilan Aristoteles, praktik ini memenuhi keadilan distributif yang proporsional dengan beban kerja, serta keadilan komutatif. Dalam perspektif Hukum Islam, praktik ini dikategorikan sebagai ‘urf shahih yang berbasis maslahah, di mana kesepakatan damai (shulhu) diprioritaskan sebagai bayan (penjelas) substantif tanpa menafikan sakralitas teks nash. Kesimpulannya, praktik waris masyarakat Letta adalah bentuk ijtihad sosiologis yang mengintegrasikan nilai lokal dan substansi syariah.
Perlindungan Hukum Islam Antara Disharmonisasi dan Pemenuhan Fungsi Keluarga Terhadap Anak di Kota Parepare: Perlindungan Hukum Islam
Nisa Zubair
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/al-hukamaa.v1i1.7588
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Atas Perceraian Alasan Media Sosial Di Pengadilan Agama Pinrang, permasalahan penelitian ini adalah mengenai bagaimana tingkat perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang, bagaimana tinjauan yuridis atas perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengadili perkara perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang. Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) atau kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi, sosiologis dan yuridis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan field Note. Adapun teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan teori asas hukum, teori maslahah, dan teori pertimbangan hakim. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Angka perkara perceraian yang masuk dan diputus di Pengadilan Agama Pinrang pada tahun 2019 yaitu 1.028. Sedangkan pada tahun 2020, yaitu 1.997. 2) Perkara perceraian alasan media sosial hakim melakukan ijtihad dan menimbang dan memutuskan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI putusnya perkawinan diatur dalam pasal 116, perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut diantaranya yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, jadi perceraian alasan media sosial dimasukkan kedalam point antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 3) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang yaitu konstatiring, Kualifisir dan konstituiring,. Tetapi disamping ketiga point diatas digunakan juga aspek sosial dan yuridis.
Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Atas Perceraian Alasan Media Sosial Di Pengadilan Agama Pinrang
Mutmainna Mutmainna
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/al-hukamaa.v1i1.7589
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Atas Perceraian Alasan Media Sosial Di Pengadilan Agama Pinrang, permasalahan penelitian ini adalah mengenai bagaimana tingkat perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang, bagaimana tinjauan yuridis atas perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengadili perkara perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang. Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) atau kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi, sosiologis dan yuridis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan field Note. Adapun teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan teori asas hukum, teori maslahah, dan teori pertimbangan hakim. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Angka perkara perceraian yang masuk dan diputus di Pengadilan Agama Pinrang pada tahun 2019 yaitu 1.028. Sedangkan pada tahun 2020, yaitu 1.997. 2) Perkara perceraian alasan media sosial hakim melakukan ijtihad dan menimbang dan memutuskan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI putusnya perkawinan diatur dalam pasal 116, perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut diantaranya yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, jadi perceraian alasan media sosial dimasukkan kedalam point antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 3) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang yaitu konstatiring, Kualifisir dan konstituiring,. Tetapi disamping ketiga point diatas digunakan juga aspek sosial dan yuridis.
Penerapan Prinsip Majjujung, Mallempa dalam Pembagian Warisan Masyarakat Belawa Kabupaten Wajo: Penerapan Prinsip Majjujung,
HASTUTI HASTUTI
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/hukamaa.v1i2.7591
Fokus penelitian ini mengkaji tentang penerapan prinsip majjujung, mallempa dalam pembagian warisan masyarakat belawa kabupaten wajo, dengan mengkaji 2 rumusan masalah (1) bagaimana praktik Majjujung, Mallempa dalam pembagian warisan menurut masyarakat bugis di Belawa Kabupaten Wajo? (2) Bagaimana makna filosofis dari Majjujung Makunrai, Mallempa Oronewe dalam Pembagian Warisan Masyarakat Belawa Kabupaten Wajo? Jenis penelitian ini adalah field research dengan menggunakan data deskriptif kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya dengan mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan proses Praktik Pembagian Harta Warisan dalam Keluarga di Belawa Kab. Wajo adalah (1) Pembagian dilakukan sebelum sipewaris meninggal dan dilakukan secara adat/kebiasaan masyarakat, secara kekeluargaan yang turun temurun dari orang tua terdahulu. Sistem yang dilakukan masyarakat dimana anak laki-laki lebih banyak bagiannya dibanding dengan anak perempuan, dan harta warisan boleh diambil ketika ahli waris sudah menikah. (2) Makna filosofis Majjujung Makunrai, Mallempa Oronewe tidak hanya dalam konteks hak warisan, tetapi laki-laki apabila orangtuanya sudah meninggal maka ia bertanggungjawab atas saudara perempuannya yang belum menikah. Ia bertanggungjawab terhadap keluarga dan saudara perempuannya. Syarat mendapatkan dua kali lipat yaitu apabila ia bertanggungjawab memikul (mallempa”) beban kebutuhan saudara perempuannya yang belum menikah. Jadi, memikul berarti di masa yang akan datang membawa tanggungjawab dan disamping membawa haknya. Inilah bentuk keseimbangan yang mendekati keadilan dalam budaya Bugis. Pembagian warisan masyarakat Bugis yaitu subtansi pembagian harta 2 banding 1 bukan terletak pada jumlahnya atau nominalnya tetapi esensinya bahwa keadilan yang ingin ditegakkan. Keadilan yang ditegakkan adalah keadilan anak hak anak perempuan dan anak laki-laki, olehnya itu ruhsyariat daripada pembagian harta yang adil adalah terletak pada assiamaturuseng dan assitinajang dalam keluarga.
Tradisi Meningginya Duit Jujura Dalam Pernikahan Masyarakat di Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan: Tradisi Meningginya Duit Jujura
Saidin Hamzah;
Cahyati
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/hukamaa.v1i2.7592
Penelitian ini mengkaji tentang tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat di Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan menggunakan analisis hukum Islam, dengan mengkaji 3 permasalahan: (1) Pandangan masyarakat tentang tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat (2) Dampak dari tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat (3) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat. Penelitian ini adalah field research dengan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah mengkaji tradisi meningginya duit jujuran pada pernikahan masyarakat di Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan analisis hukum Islamdengan menggunakan pendekatan teologis normative dan sosiologis. Dan terfokus kepada masyarakat yang melakukan tradisi dan duit jujuran yang tinggi. Sumber data dari penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis datanya menggunakan analisis induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Tradisi duit jujuran ini adalah bukti masih banyak adat (kebiasaan) yang menjadikan ciri khas dari bangsa Indonesia yang masih mempertahankan budaya yang ada, kegiatan atau kebiasaan dari masyarakat Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ini berlangsung sejak dulu sampai sekarang. (2) terdapat dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah menimbulkan semangat kerja bagi para laki-laki yang ingin menikahi gadis pujaanya sedangkan dampak negatifnya menimbulkan malu akibat tertunda bahkan dibatalkannya pernikahan. (3) Tinjauan hukum Islam tentang tradisi duit jujuran tidak termasuk suatu yang bertentangan karena tradisi duit jujuran termasuk sesuatu yang telah menjadi adat manusia dan sesuatu yang telah biasa mereka jalani, maka hal itu telah menjadikan kebutuhan mereka dan sesuai pula dengan kemaslahatan mereka.
Praktik Pembagian Harta Warisan dalam Keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene (Analisis Hukum Islam)
Nur Arfah
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/hukamaa.v1i2.7600
Penelitian ini mengkaji tentang praktik pembagian harta warisan dalam keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene (Analisis Hukum islam) dengan berfokus pada dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana praktik pembagian harta warisan dalam keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene ? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik pembagian harta Warisan dalam Keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam mengelola dan menganalisis data, data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan proses praktik pembagian harta warisan dalam keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene adalah (1) Pembagian dilakukan sebelum si pewaris meninggal dan dilakukan secara adat/kebiasaan masyarakat, secara kekeluargaan yang turun temurun dari orang tua terdahulu. Sistem yang dilakukan adalah sistem mayorat dimana anak pertama lebih banyak bagiannya dibanding dengan ahli waris lainnya, dan harta warisan boleh diambil ketika ahli waris sudah menikah. (2) Pandangan hukum Islam dalam praktik pembagian harta warisan yang mengambil sistem mayorat memang belum ditemukan dalam pembagian kewarisan pada masa Rasulullah, namun berdasarkan praktik tersebut dibolehkan karena secara adat sesuai dengan pembentukan hukum Islam yaitu melakukan musyawarah antara ahli waris dan terwujudnya kemaslahatan ummat yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis.
Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Terhadap Anak Dibawah Umur Akibat Hamil Diluar Nikah
Prayudi Hasyim
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2023): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/hukamaa.v1i2.7611
Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu masalah sosial yang masih terjadi di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah kehamilan di luar nikah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Namun, dalam hal tertentu, dispensasi perkawinan dapat diberikan kepada anak di bawah umur, salah satunya adalah karena hamil di luar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur akibat hamil di luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur akibat hamil di luar nikah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pertimbangan hukum dan pertimbangan keadilan masyarakat. Pertimbangan hukum meliputi: (1) adanya kegentingan yang memaksa dikarenakan pemohon hamil di luar nikah; (2) kepentingan Pemohon dan anaknya; dan (3) pertimbangan yuridis yang melegitimasi alasan-alasan pemohon untuk menikah.