Kekerasan yang terjadi didalam rumah tangga merupakan hal yang memilukan. Alasan terjadinya perceraian oleh ketidakharmonisan didalam rumah tangga yang disebabkan oleh tanggung jawab yang tidak dipenuhi dan pertengkaran yang terus menerus yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai jenis kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Pengadilan Agama Pinrang dan proses perceraian, terutama kasus cerai yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, kekerasan mental, dan kekerasan seksual. Perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui proses perdamaian, yang melibatkan nasehat melalui persidangan atau mediasi di luar persidangan. Namun, jika proses ini tidak berhasil, perkara akan diperiksa kembali. Adapaun akibat hukum termasuk nafkah masa lalu, nafkah iddah, mut'ah, hak asuh, nafkah anak, dan harta gono-gini.
Copyrights © 2023