Penelitian ini mengkaji tentang praktik pembagian harta warisan dalam keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene (Analisis Hukum islam) dengan berfokus pada dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana praktik pembagian harta warisan dalam keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene ? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik pembagian harta Warisan dalam Keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam mengelola dan menganalisis data, data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan proses praktik pembagian harta warisan dalam keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene adalah (1) Pembagian dilakukan sebelum si pewaris meninggal dan dilakukan secara adat/kebiasaan masyarakat, secara kekeluargaan yang turun temurun dari orang tua terdahulu. Sistem yang dilakukan adalah sistem mayorat dimana anak pertama lebih banyak bagiannya dibanding dengan ahli waris lainnya, dan harta warisan boleh diambil ketika ahli waris sudah menikah. (2) Pandangan hukum Islam dalam praktik pembagian harta warisan yang mengambil sistem mayorat memang belum ditemukan dalam pembagian kewarisan pada masa Rasulullah, namun berdasarkan praktik tersebut dibolehkan karena secara adat sesuai dengan pembentukan hukum Islam yaitu melakukan musyawarah antara ahli waris dan terwujudnya kemaslahatan ummat yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis.
Copyrights © 2023