Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu masalah sosial yang masih terjadi di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah kehamilan di luar nikah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Namun, dalam hal tertentu, dispensasi perkawinan dapat diberikan kepada anak di bawah umur, salah satunya adalah karena hamil di luar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur akibat hamil di luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur akibat hamil di luar nikah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pertimbangan hukum dan pertimbangan keadilan masyarakat. Pertimbangan hukum meliputi: (1) adanya kegentingan yang memaksa dikarenakan pemohon hamil di luar nikah; (2) kepentingan Pemohon dan anaknya; dan (3) pertimbangan yuridis yang melegitimasi alasan-alasan pemohon untuk menikah.
Copyrights © 2023