Penelitian ini meneliti konsep childfree dalam konteks hukum Islam, menyoroti implikasinya pada hukum keluarga dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian study pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan childfree dapat dianggap sebagai tantangan yang menghadirkan implikasi signifikan, seperti pengurangan jumlah umat Islam dan melemahnya kekuatan masyarakat. Namun, childfree juga dapat menjadi peluang bagi pasangan untuk fokus pada pengembangan diri dan meningkatkan kualitas hidup. Dalam hukum Islam, childfree dapat dianggap sebagai pilihan yang sah, asalkan keputusan tersebut tidak diambil karena alasan yang tidak Islami. Oleh karena itu, pasangan harus mempertimbangkan implikasi keputusan mereka terhadap keluarga, masyarakat, dan agama mereka.
Copyrights © 2024