Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tinjauan maqāṣid syari’ah terhadap perjanjian perkawinan sebagai jaminan keluarga bahagia. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya pemahaman maqāṣid syari’ah dalam konteks pernikahan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling mendukung. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip-prinsip maqāṣid syari’ah dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan keluarga melalui perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang melibatkan studi literatur dan wawancara dengan pasangan suami istri yang telah menerapkan perjanjian perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maqāṣid syari’ah dalam perjanjian perkawinan berdampak positif terhadap perlindungan hak dan kewajiban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua anggota keluarga. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi bahwa perjanjian yang mengedepankan prinsip-prinsip maqāṣid syari’ah dapat meminimalisir konflik dan meningkatkan kualitas kehidupan berkeluarga. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan maqāṣid syari’ah dalam perjanjian perkawinan sangat penting untuk menciptakan jaminan keluarga bahagia. Oleh karena itu, disarankan agar penelitian selanjutnya mengeksplorasi dampak sosial dan budaya dari penerapan maqāṣid syari’ah dalam konteks yang lebih luas.
Copyrights © 2024