Hak asuh anak (hadhanah) merupakan salah satu isu dalam sengketa keluarga di Indonesia, khususnya di Pengadilan Agama, yang sering muncul pasca perceraian. Persoalan ini melibatkan aspek hukum, sosial, dan psikologis, terutama terkait pemenuhan hak anak yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis aspek yuridis hak asuh anak serta penerapannya di Pengadilan Agama Barru. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang dan kasus untuk memahami penerapan hukum terhadap isu ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak diatur secara komprehensif dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Prinsip the best interest of the child menjadi dasar utama dalam setiap keputusan pengadilan, yang menekankan perlindungan optimal terhadap hak-hak anak. Di Pengadilan Agama Barru, hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ibu sebagai prioritas, kecuali jika terbukti bahwa ibu tidak mampu memberikan pengasuhan yang baik. Pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan hak anak tetap terlindungi, termasuk menjaga akses anak kepada kedua orang tua pasca perceraian. Penegakan hukum yang konsisten dan berorientasi pada kemaslahatan anak diperlukan untuk meminimalkan pelanggaran hak anak.
Copyrights © 2024