Penelitian ini mengkaji integrasi falsafah syariah dan tasyri’ dalam pembentukan hukum keluarga Islam di Indonesia, yang bertujuan untuk menjawab tantangan zaman modern. Hukum keluarga Islam memiliki dasar pada prinsip-prinsip universal Al-Qur’an dan Sunnah, namun realitas sosial yang berkembang memerlukan penyesuaian agar tetap relevan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan filosofis untuk menggali prinsip-prinsip dasar hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi antara falsafah syariah dan tasyri’ mengarah pada pembentukan hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan tetap berlandaskan pada tujuan syariah. Pembahasan ini mengidentifikasi tantangan dalam mengharmonisasikan keduanya, terutama dalam masalah poligami, perceraian, dan hak asuh anak. Penelitian ini menekankan pentingnya kajian filosofis yang mendalam untuk menciptakan hukum keluarga Islam yang adaptif namun tetap menjaga esensi syariah. Kesimpulan menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam harus terus berkembang untuk menghadapi tantangan zaman modern dengan tetap memperhatikan prinsip dasar syariah.
Copyrights © 2025