Cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri merupakan fenomena yang terus meningkat dalam masyarakat modern. Salah satu isu yang menjadi tema para pejuang hak-hak kesetaraan Perempuan adalah bagaiman hak untuk bercerai itu bukan hanya dimiliki oleh pihak suami tetapi isteri juga sejatinya memiliki hak yang sama. Artikel ini membahas cerai gugat melalui perspektif logika kemaslahatan (manfaat) dan kemudaratan (kerugian) dalam konteks hukum Islam dan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan studi literatur sebagai metode utama. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa cerai gugat dapat dipandang sebagai solusi maslahat ketika pernikahan telah menjadi sumber madharat seperti kekerasan, pengabaian, atau hilangnya hak-hak dasar istri. Namun, cerai juga dapat membawa dampak negatif, terutama terhadap anak dan stabilitas sosial, jika tidak dikelola dengan bijak. Dengan demikian, penilaian terhadap cerai gugat harus mempertimbangkan prinsip-prinsip maqashid syariah agar dapat mencapai keadilan dan kesejahteraan.
Copyrights © 2025