Penelitian ini berangkat dari urgensi memahami hubungan antara hukum Islam dan adat dalam praktik pemberian mahar dan uang panai’ di masyarakat Bugis-Makassar, yang sering kali menimbulkan perdebatan antara nilai syariat dan tuntutan sosial-budaya. Dalam konteks hukum keluarga Islam, muncul pertanyaan bagaimana hukum Islam mengakomodasi tradisi lokal tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kemudahan (taysir). Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah penelitian ini difokuskan pada: (1) bagaimana konsep mahar dalam hukum Islam dan makna uang panai’ dalam tradisi adat Bugis-Makassar; (2) bagaimana bentuk harmonisasi hukum Islam dan adat dalam perspektif antropologi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan antropologi hukum Islam, yaitu menganalisis teks-teks normatif Islam (al-Qur’an, hadis, dan literatur fikih) serta data budaya dari kajian antropologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar merupakan kewajiban syar’i sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan, sedangkan uang panai’ adalah ekspresi penghargaan sosial yang hidup dalam budaya lokal. Keduanya dapat saling melengkapi selama uang panai’ tidak diposisikan sebagai harga diri perempuan dan tidak memberatkan calon mempelai laki-laki. Dalam perspektif antropologi hukum Islam, tradisi uang panai’ termasuk kategori ‘urf sahih karena mengandung nilai sosial yang tidak bertentangan dengan syariat. Kesimpulannya, harmonisasi antara hukum Islam dan adat dalam praktik mahar dan uang panai’ mencerminkan fleksibilitas dan adaptabilitas hukum Islam terhadap nilai-nilai budaya lokal guna mewujudkan kemaslahatan dan keadilan dalam masyarakat Muslim Indonesia.
Copyrights © 2025