Penelitian ini bertujuan untuk mengedentifikasi implementasi keadilan gender dalam perkawinan dari perspektif hukum Islam. Isu keadilan gender dalam konteks rumah tangga menjadi relevan, khususnya berkaitan dengan distribusi peran, hak, dan kewajiban antara suami dan istri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan sosiologis, serta pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pasangan suami istri, pemuka agama, dan aparat Kantor Urusan Agama, didukung observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi untuk menghasilkan temuan yang kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai keadilan gender masih bervariasi. Sebagian besar masih mempraktikkan relasi tradisional yang menempatkan laki-laki sebagai otoritas utama, sementara perempuan cenderung berada pada posisi subordinat. Namun, terdapat praktik perkawinan yang menekankan kesetaraan dalam pengambilan keputusan, pembagian tanggung jawab domestik, serta akses terhadap pendidikan dan ekonomi. Perspektif hukum Islam memberikan basis normatif yang memungkinkan tercapainya keadilan gender melalui prinsip musyawarah, kesalingan (muwāzanah), dan perlindungan hak-hak masing-masing pihak dalam perkawinan. Temuan ini merekomendasikan penguatan pendidikan dan sosialisasi keadilan gender berbasis nilai-nilai Islam melalui lembaga pendidikan, kegiatan dakwah, dan kebijakan publik sebagai upaya mewujudkan kehidupan perkawinan yang adil dan harmonis.
Copyrights © 2025