Smart marriage agreement merupakan inovasi perjanjian pra-nikah berbasis teknologi yang bertujuan melindungi hak suami-istri secara substansial dari perspektif syariah dan hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada dua masalah utama: efektivitas smart marriage agreement dalam mewujudkan maqasid syariah, khususnya hifz al-nasl dan hifz al-mal, sesuai Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974, serta harmonisasi syarat sah nikah syariah dengan prinsip kebebasan berkontrak dalam Pasal 279–282 KUHP 2023 untuk mencegah ketidakadilan pembagian harta bersama pasca-perceraian. Konsep ini menghidupkan kembali mithaq ghalidzah (QS. An-Nisa: 21) melalui smart contract berbasis blockchain, memungkinkan eksekusi otomatis nafkah iddah, mut’ah, dan pembagian aset tanpa intervensi manual yang rentan konflik. Pendekatan normatif-yuridis mengkritik keterbatasan Pasal 29 jo. PP No. 9 Tahun 1975, di mana perjanjian pra-nikah sering dianggap batal demi hukum jika bertentangan dengan asas monogami atau kesetaraan, sehingga hak perempuan kurang terlindungi. Harmonisasi dicapai melalui Pasal 1338 KUH Perdata yang menjamin kebebasan kontrak selama tidak melanggar hukum, moral, atau ketertiban umum, sejalan dengan reformasi KUHP 2023. Analisis komparatif fiqh Munakahat Mazhab Syafi’i dan Hanafi dengan hukum positif menghasilkan model smart marriage agreement yang inklusif gender, preventif, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi, termasuk poligami digital dan aset kripto. Temuan menegaskan urgensi model ini untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sekaligus memperkaya pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Copyrights © 2026