Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 4 No. 1 (2026): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Larangan Pernikahan Lusan, Weton 25, Mbalek Wali di Desa Ngrayun Perspektif ‘Urf dan Living Law

Wahida Trisnayana (mahasiswa)
Zakiyatul Ulya (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Desa Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Adat tersebut diyakini memiliki dampak tertentu apabila dilanggar, sehingga memengaruhi keputusan masyarakat dalam melangsungkan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik larangan pernikahan tersebut dalam perspektif ‘urf dan teori living law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan lusan, weton 25, dan mbalek wali masih dipertahankan sebagai warisan adat yang diyakini sebagian masyarakat. Namun, terdapat masyarakat yang tetap melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan negara meskipun melanggar larangan tersebut. Dalam perspektif ‘urf, larangan tersebut tergolong ‘urf fāsid karena berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Sementara itu, dalam perspektif living law, larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai hukum yang hidup karena masih dipatuhi dan memengaruhi pola pikir masyarakat dalam menentukan pasangan hidup.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

hukamaa

Publisher

Subject

Description

Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam is a scientific journal published by the Postgraduate Program in Islamic Family Law at IAIN Parepare. This journal focuses on publishing research articles, literature reviews, and book reviews in the fields of Islamic family law, gender studies from an Islamic ...