Islam dan dunia seni bagaikan sebuah mata uang yang memiliki dua sisi yang berbeda. Akan tetapi seni tanpa Islam tidak akan mencapai kesempurnaan yang hakiki. Seni meliputi banyak kegiatan manusia dalam menciptakan karya visual, audio, atau pertunjukan yang mengungkapkan imajinasi, gagasan, atau keprigelan pembuatnya, untuk dihargai keindahannya atau kekuatan emosinya. Kegiatan-kegiatan tersebut pada umumnya berupa penciptaan karya seni, kritik seni, kajian sejarah seni dan estetika seni. Penelitia ini menggunakan metode Tafsir Tematik dengan jenis leabrary reaserch dengan menganalisi penafsiran wahbah al-zuhaili terhadap surat Qaf ayat 6 tentang seni. Hasil penelitian ini: hukum seni menjadi mubah atau diperbolehkan jikalau tidak melanggar hukum dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Hukum seni menjadi haram jika melanggar hukum dan tidak sesuai dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Copyrights © 2024